Terkait Pembayaran Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin, Ini Penekanan Kejati Sumbar

Jangan sampai, katanya uang ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol yang notabene adalah uang negara tersebut salah sasaran atau salah alamat.

Pengerjaan jalan tol Padang-Sicincin yang merupakan Bagian dari jalan tol Sumbar-Riau.

Ilustrasi pengerjaan jalan tol Padang-Sicincin yang merupakan Bagian dari jalan tol Sumbar-Riau. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) meminta proses pembebasan lahan untuk tol Padang-Sicincin yang merupakan proyek strategis nasional itu diteliti.

“Kami ingatkan kepada pemerintah serta tim terkait pembebasan lahan supaya hati-hati dan teliti dalam proses membebaskan lahan,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqfirin di Padang, Kamis.

Jangan sampai, katanya uang ganti rugi lahan untuk pembangunan jalan tol yang notabene adalah uang negara tersebut salah sasaran atau salah alamat. Sehingga uang ganti rugi itu diterima oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima ganti rugi.

Apalagi saat ini pemerintah pusat baru-baru ini kembali menambah anggaran sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan tol. “Oleh karena itu kami ingatkan kepada pemerintah beserta tim hati-hati saat validasi serta verifikasi kepemilikan lahan,” katanya.

Pihak Kejati Sumbar berkaca pada kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru yang tengah disidik pihaknya saat ini. Kasus itu terjadi di lahan yang berada di kawasan taman kehati Kecamatan Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Demi pelaksanaan proyek jalan tol negara telah membayarkan ganti rugi terhadap lahan-lahan yang terpakai untuk pembangunan.Hanya saja di kawasan taman kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp300 miliar.

Sebab belakangan diketahui lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, sedangkan yang menerima ganti rugi adalah orang per orang. “Karena itu perlu teliti saat validasi dan verifikasi, jika sudah dilakukan secara teliti namun masih terjadi penyimpangan karena pemalsuan data kepemilikan misalnya, maka itu ranah aparat penegak hukum,” katanya.

Pada bagian lain, Mustaqfirin menegaskan bahwa penyidikan pihaknya tidak akan menghambat pengerjaan tol, karena berfokus pada masalah pembayaran ganti rugi lahan.

“Pemprosesan ini bagian dari upaya kejaksaan dalam mendukung proyek tol sebagai proyek strategis nasional, jangan sampai ada pihak tak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” katanya. (ant)

Exit mobile version