PADANG, RADARSUMBAR.COM – Akhirnya pelaku penganiayaan di kawasan Danau Cimpago Purus, Kecamatan Padang Barat terhadap AG (19) yang mengalami luka robek di kedua pipi diamankan polisi. Korban mendapat luka tersebut akibat tusukan pisau kater.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (23/9/2021) sekira jam 16.00 WIB.
Pelaku bernama Reffy Trimai Yenni (19) yang tinggal Jalan DPRD IV RT 002 RW 008 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang menyerahkan diri.
“Pelaku datang ke Polresta Padang setelah dipanggil. Dia datang dan mengakui kesalahannya. Pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan kita selkan di Polsek Padang Timur (khusus perempuan, red),” ungkapnya.
Sebelumnya, dua remaja wanita ini terlibat perkelahian hingga berujung penganiayaan di Jalan Tepi Danau Cimpago Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Peristiwa itu terjadi pada 29 Agustus 2021. Pelaku tak lain merupakan teman yang tak jauh dari kediamannya. Aksi perkelahian itu berawal dari komunikasi di WhatsApp. (rdr-007)
Pelaku wanita memakai baju hitam diamankan oleh Unit Jatandras Satreskrim Polresta Padang