JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
Kepastian tersebut usai diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
“Untuk 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” kata Muhadjir, Selasa (12/9/2023).
Lanjutnya, penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 251 tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres nomor 3 tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres nomor 251 tahun 1967.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 itu, kata Muhadjir dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya.
“Selain itu sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama 2024,” kata Muhadjir.
Total, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional di Indonesia, yakni:
– 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
– 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 29 Maret: Wafat Isa Almasih
– 31 Maret: Hari Paskah
– 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
– 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
– 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
– 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal
Kemudian cuti bersama tahun 2024 sebanyak 10 hari, yaitu:
– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
(rdr/ip)