JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias “Wanita Emas” menjalani sidang kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 dengan agenda pembacaan vonis. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Hasnaeni bersalah karena terbukti melakukan tindak korupsi. “Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan dikutip dari laman Kompas.com.
Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Hasnaeni dalam kasus ini. Mendengar vonis hakim, Hasnaeni yang duduk di kursi terdakwa begitu terkejut. Di hadapan Majelis Hakim, ia menangis tersedu-sedu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim Fahzal.
Majelis Hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175.
Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim.
Di kursi terdakwa, Hasnaeni terus menangis sesenggukan. Air matanya bercucuran sampai Majelis Hakim selesai membacakan putusan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor ini sedianya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Hasnaeni dituntut hukuman 7 tahun penjara setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta diminta menjatuhkan pidana pidana penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni. Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (rdr)