Terpisah, Wakil Ketua MWA Unand Prof Werry Darta Taifur mengatakan proses pemilihan rektor baru perguruan tinggi tersebut akan dilakukan langsung oleh MWA.
“Berbeda dengan pemilihan sebelumnya, pemilihan rektor baru Unand langsung oleh MWA,” katanya.
Perubahan mekanisme pemilihan tersebut, kata dia, menyesuaikan perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
“Pemilihan rektor baru dilakukan MWA dan hasilnya final karena yang menjadi anggota MWA termasuk Mendikbudristek,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam peraturan terbaru juga mengatur soal lama masa jabatan rektor yang awalnya empat tahun menjadi lima tahun.
Untuk diketahui, pemilihan Rektor Unand sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Namun, untuk periode 2023-2028 merujuk ke Peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Rektor Unand.
Aturan tersebut disahkan dalam rapat pleno MWA Unand tertanggal 15 Agustus 2023.
Pendaftaran bakal calon Rektor Unand dilaksanakan pada 1-21 September 2023. Kemudian penjaringan bakal calon pada 21-23 September, penetapan bakal calon pada 29 September, serta penetapan bakal calon rektor pada 4 Oktober.
Selanjutnya penjaringan calon rektor dilakukan pada 18 Oktober, penetapan calon pada 20 Oktober, pemilihan rektor pada 31 Oktober, dan pelantikan rektor terpilih periode 2023-2028 dijadwalkan pada 24 November 2023. (rdr)