JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah berencana hendak melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal tersebut bisa terealisasi jika Rancangan Undang-undang (RUU) ASN disahkan.
Ia mengatakan, terdapat tujuh poin penting RUU ASN yang tengah digodok, salah satunya membahas transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
“Siklus rekrutmen ASN yang digelar setahun sekali atau dua tahun sekali membuat munculnya perekrutan honorer. Karena itu, ke depan rencananya siklus rekrutmen ASN akan dilakukan 3 kali dalam setahun,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Munculnya honorer, kata Azwar Anas, tidak terlepas dari siklus perekrutan ASN yang bersifat tahunan, sementara roda pemerintahan harus terus berjalan.
“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu lagi setahun sekali atau sekali dua tahun. Jadi, begitu ada (ASN) yang penisun, maka langsung dilakukan rekrutmen,” katanya.
Isu lain dalam RUU ASN, kata Azwar, yakni, ihwal talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja di RUU ASN, hingga penuntasan tenaga honorer.
Untuk pengentasan tenaga honorer, Azwar mengatakan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan beberapa skenario yang sudah menemukan titik temu dengan DPR RI.
Skenario tersebut, katanya, akan dibahas kembali dengan DPR untuk menuntaskan tenaga honorer.
“Skema honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II seiring dengan data yang terus masuk. Maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR, data tadi akan divalidasi diverval oleh BPKP,” katanya.
Untuk data honorer yang saat ini sudah terdata, Azwar mengatakan tidak ada PHK massal menjadi penyelesaian jangka pendek.
Pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian atau lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Terkait data yang sudah masuk ada penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang. Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini maka per 28 November mereka akan mereka harus berhenti,” tuturnya. (rdr/dtk)