Menkominfo Rilis Instruksi Pemberantasan Judi Slot

Instruksi Menkominfo itu merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Ilustrasi judi online. (net)

Ilustrasi judi online. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, merilis instruksi berupa Inmenkominfo Nomor 1 Tahun 2023 berisi langkah-langkah strategis dan terukur dalam menyapu bersih konten judi online (Sapu Judol) atau judi slot di ruang digital nasional.

“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri dengan tujuan mempercepat pemberantasan konten judi online untuk menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Menteri Budi Arie, di Jakarta, pada Jumat (15/9/2023).

Budi Arie Setiadi mengatakan, Instruksi Menkominfo itu merupakan tindaklanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang pada intinya mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang pada intinya mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” jelasnya.

Menurut Menkominfo Budi Arie seperti dilansir dari Infopublik, Sabtu (16/9/2023), Instruksi Menkominfo ini memberikan target waktu selama tujuh hari untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.

“Agar jajaran Kementerian Kominfo melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” kata Menkominfo.

Dalam Inmenkominfo ini terdapat tiga instruksi yang terdiri atas instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo serta acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Pada instruksi pertama, Dirjen Aptika Kominfo diminta melakukan enam Langkah, yakni Pertama melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi slot di seluruh platform dalam waktu tujuh hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan.

Kedua melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi slot yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu tujuh hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan.

Ketiga melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi slot.

Keempat melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif untuk mengkampanyekan anti judi slot keseluruh masyarakat Indonesia.

Kelima menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten, dan memastikan sistem elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilarang.

Keenam melaksanakan lima langkah di atas dengan melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.

Pada instruksi kedua, seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, ASN, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, diinstruksikan tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi slot.

“Selanjutnya tidak melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun dan turut mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” kata Budi Arie Setiadi.

Menkominfo juga mengungkapkan, selama periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023 pihaknya telah menangani total 115.390 konten perjudian.

“Sebanyak 98.790 ribu konten yang ada di website, kemudian di aplikasi file sharing 13.436 konten, dan media sosial 3.164 konten,” tutup Menkominfo. (rdr)

Exit mobile version