“Jadi artinya, untuk seluruh provinsi, Dana Desa bisa dipakai untuk penanganan COVID-19 ditambah dengan tadi DAU-DBH.”
“Harusnya ini juga bisa bersama-sama dengan anggaran pemerintah pusat yang luar biasa besar, termasuk disalurkan melalui Kementerian Kesehatan maupun BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), harusnya kita bersama-sama bisa menangani COVID-19 ini secara baik,” ujarnya.
Lebih jauh Menkeu mengatakan, penggunaan anggaran perlu dilakukan secara tepat dan cepat karena pandemi memang membutuhkan penanganan yang cepat. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengelola anggaran secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.
“Kita akan terus mendukung daerah di dalam menggunakan dana ini secara tepat dan cepat karena memang untuk COVID-19 dibutuhkan kecepatan, namun tidak berarti tidak tepat. Karena nanti kita tetap akan diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan harus akuntabel kepada masyarakat,” tutupnya.
Pemerintah terus mendorong momentum pemulihan ekonomi dengan terus mewaspadai risiko COVID-19 yang masih menimbulkan ketidakpastian yang tinggi.
APBN bekerja keras mendorong keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional dan mempercepat vaksinasi dengan tetap mewaspadai risiko COVID-19. (*)