SIAK, RADARSUMBAR.COM – Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau Sumatera. Penangkapan dilakukan bersama Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, pada Jum’at 24 September 2021.
Aparat menangkap pelaku di sebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dilansir dari Tribatanews, keempat pelaku adalah MY (48) seorang ibu rumah tangga, SY (62), SH (48) dan RS (50).
Semuanya berasal dari Sumatera Barat. MY dugaannya sebagai penampung kulit harimau yang diakuinya ditangkap dengan cara jeratan. Kabid Humas Polda Riau Kompol Sunarto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi pada 18 September 2021.
Dari informasi ini, tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan. “Selama 1 pekan, tim melakukan pendalaman informasi hingga ke Dharmasraya, Sumbar,” kata Kombes Sunarto, dikutip Sabtu (25/9/2021).
Pada Kamis 23 September 2021, tim memastikan proses transaksi kulit harimau di Pekanbaru. “Esoknya, pukul 06.30 WIB, kita amankan pelaku beserta barang bukti 1 lembar kulit harimau,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 hingga 50 juta rupiah. Para pelaku dijerat tindak pidana sesuai pasal 21 ayat (2) huruf D, sesuai pasal 40 ayat (2) undang-undang no.5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (rdr)