Cek Disini! Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Dibuka, Ini Formasi, Jumlah dan Syarat Lengkapnya

Gedung Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham). (Foto: Dok. Setjen Kemenkumham)

Gedung Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham). (Foto: Dok. Setjen Kemenkumham)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober mendatang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen (Purn) Andap Budhi Revianto mengatakan, formasi untuk CPNS terdiri dari penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

Kuota untuk penjaga tahanan disiapkan untuk 1.000 orang. RIncinya, formasi pria umum sebanyak 941 orang.

Kemudian, formasi wanita 50 orang, formasi pria Papua enam orang, dan formasi pria Papua Barat tiga orang.

Untuk jabatan dosen, Kemenkumham membutuhkan 13 orang di formasi umum, satu lulusan terbaik dan satu untuk kalangan disabilitas.

“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SMA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” kata Andap, Rabu (20/9/2023) via keterangan tertulis.

Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1.563 orang. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas.

Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.

Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut.

Kemudian, PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan.

Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” katanya.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di laman daftarsscasn.bkn.go.id/akun.

Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

Selanjutnya, peserta mengunggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi.

Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir.

Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK, termasuk materai online di laman ini.

Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya.

Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp 0819-1805-5789/0812-8875-1988 disertai bukti pendukung.

Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version