Dalam kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Reri Indriani mengakui adanya oknum pelaku usaha yang memiliki iktikad tidak baik saat mendaftarkan produknya di BPOM secara resmi, namun produk yang diedarkan disisipkan produk tanpa izin edar.
Reri mengungkap pada produk tersebut biasanya mengandung bahan yang berbahaya untuk kesehatan manusia, sebab mempercepat efek secara instan.
“Apa itu merkuri, hidrokuinon, sehingga efek pemutihnya efek glowing-nya bisa secara instan dan dampaknya nanti pada jangka panjang. Nah ini teman-teman Deputi penindakan akan melakukan patroli siber,” kata Reri.
Reri memastikan pihaknya menelusuri dan menemukan modus -modus seperti itu. Oleh karena itu ia meminta pemilik izin edar harus hati-hati agar jangan sampai pemilik formula atau atau pabrik maklon kosmetik melakukan modus demikian. (rdr/ant)