Ia menambahkan, untuk dana pokok-pokok pikiran dan rencana kerja yang bermasalah pada 2022, agar dialokasikan kembali pada perubahan APBD 2023.
“Ini tidak bisa diakomodir karena disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah tersebut,” katanya
Ia menambahkan, penyusunan program kerja yang pro rakyat dan memperhatikan saran-saran terkait perbaikan program dan kegiatan dalam APBD.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan saran sesuai dengan rekomendasi yang diberikan DPRD demi meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien.
“Ini sebagai bentuk dukungan kepada Pemkab Agam dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai amanat undang-undang, serta sebagai mitra pemerintah,” katanya. (rdr/ant)