SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Heru, warga Kota Padang, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, Sabtu (25/9/2021) karena terlibat sejumlah kasus pencurian dengan modus kupak rumah di wilayah hukum Polres Sijunjung. Ironisnya, tak hanya satu kali, Heru ternyata sudah beraksi di kabupaten berjuluk Lansek Manih ini sebanyak lima kali.
“Mendapat laporan adanya pencurian dan pemberatan di wilayah Hukum Polres Sijunjung, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani kepada radarsumbar.com, Minggu (26/9/2021).
Dikatakan lagi, bermodalkan rekaman kamera pengawas atau CCTV serta saksi-saksi di lapangan, diketahui pelakunya bernama Heru warga Kota Padang yang tinggal di Siteba. “Mendapat informasi itu, anggota Ospnal Satreskrim melakukan patroli. Ketika itu melihat Heru di kawasan Muaro Sijunjung. Dengan cepat pelaku langsung ditangkap dan beserta tas yang dibawanya,” tuturnya.
Pelaku mengatakan bahwa ada lima pelaku lainnya yang membantunya. Berdasar informasi tersebut, polisi kemudian menangkap lima rekan Heru lainnya yang masih di bawah umur. “Untuk Heru sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita jebloskan ke sel,” sebutnya. (rdr-007)