Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan jadi Tersangka, NasDem Hormati Proses Hukum

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. ANTARA/Muhammad Zulfikar.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Yang bersangkutan (SYL) sudah jadi tersangka,” ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9/2023) hingga pagi ini.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL pagi ini.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” ujarnya.

Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.

“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” kata dia pada Juni lalu.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan. Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima CNNIndonesia.com, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka.

“Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024),” tulis informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com dari sumber internal KPK.

CNN Indonesia telah berusaha menghubungi Syahrul Yasin Limpo melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk mengonfirmasi kabar ini, tapi pesan gagal terkirim.

Respons NasDem

Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni memastikan partainya akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal ini disampaikan Sahroni merespons kabar Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi.

“Kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Sahroni saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).

Sahroni menegaskan NasDem mendukung KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, ia masih menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait status Syahrul.

“Kita tunggu press release dari KPK,” kata dia. (rdr/cnn)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version