Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku. Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan. “Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.
Konsep kelas standar
Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas. Dirinya mengatakan, ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.
Adapun nanti ketika peserta menginginkan pelayanan yang lebih tinggi dari kelas rawat inap (KRI) JKN, maka peserta dapat meningkatkan haknya melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dengan membayar selisih biaya melalui asuransi kesehatan tambahan, pemberi kerja, maupun membayar sendiri.
Terkait dengan rencana ini, DJSN menurutnya bersama Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan dan juga dibantu beberapa akademisi Perguruan Tinggi telah mendiskusikan kriteria KRI JKN. Ia juga mengatakan telah dilakukan serangkaian konsultasi publik kepada stakeholder, melakukan self assesment kepada 1.916 RS di Indonesia, menyusun Peta Jalan KRI JKN, dan bersama BPJS Kesehatan sedang melakukan survei kepada Peserta JKN. (kompas.com)