JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pengendalian COVID-19 yang mulai menunjukkan tren ke arah yang baik ini membuat pemerintah mulai membuka kegiatan-kegiatan besar. Kali ini konser dan pesta pernikahan dalam skala besar.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan, pemberian izin kegiatan besar tersebut salah satunya bertujuan untuk memulihkan ekonomi negara khususnya di sektor pariwisata. Kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat.
Contohnya, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar. Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari COVID-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” ujar Menteri Johnny dalam keterangan tertulis dikutip Senin (27/9).
Salah satu contoh kegiatan besar yang kini telah diizinkan yaitu Liga 1 dan Liga 2. Keduanya sudah mulai berjalan dengan ketentuan atau aturan protokol kesehatan ketat. Termasuk PON XX Papua yang rencananya dimulai pada 2-15 Oktober mendatang. Walau secara nasional kasus corona telah melandai, namun kehati-hatian harus tetap dipertahankan sebab kerumunan tentu akan membuat risiko penularan menjadi tinggi.
“Karena seperti kita ketahui, di mana ada interaksi antar manusia dalam kerumunan, maka di situ pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” ujarnya.
Berikut merupakan pedoman lengkap yang disampaikan Johnny:
Menurut Menkominfo Johnny dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi COVID-19, terdapat 6 faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar dilangsungkan, yakni:
● Kondisi kasus COVID-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung.
● Potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
● Durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi.
● Tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk, berpeluang lebih besar penularan.
● Jumlah partisipan yang banyak membuat potensi penularan semakin besar.
● Pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dapat meningkatkan peluang penularan. Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, maka pemerintah menetapkan pedoman
penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut :
Sebelum Kegiatan, misalnya:
● Edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan.
● Menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi.
● Memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.
Saat Kegiatan, misalnya:
● Memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung.
● Memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan.
● Memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan.
● Segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi/perawatan.
Setelah Acara, misalnya:
● Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah. (kumparan.com)
Komentar