Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan informasi yang berkembang terkait dengan sertifikat vaksin menjadi syarat mendaftar SIM dan SKCK adalah informasi tidak benar. “Secara resmi kami nyatakan informasi itu tidak benar,” jelas Kabidhumas.
Polda Aceh, lanjutnya, belum mengeluarkan aturan terkait syarat wajib vaksin tersebut bagi pengurusan SIM dan SKCK. Pihaknya justru mendorong masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Polresta Banda Aceh menggelar vaksinasi massal terbuka untuk umum. Guna mendorong minat masyarakat untuk divaksin, diberi doorprize mulai dari motor, televisi hingga hadiah menarik lainnya. (*)