DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Warga Kabupaten Dharmasraya terkejut karena tiba-tiba ada penarikan uang ratusan juta dari ATM miliknya. Korban atau warga tersebut bernama Makarius Sialoho yang melaporkan kejadian tindak pidana pencurian uang dari rekeningnya.
Akhirnya korban membuat laporan ke Polres Dharmasraya dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/172/IX/2020/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 21 September 2021. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, mengatakan kejadian ini terjadi pada Selasa (21/9/2021).
“Kita sudah mengamankan pelaku bernama Randa Aria Pratama (24) warga Jorong Koto Tinggi, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung,” kata Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, Senin (27/9/2021).
Dia mengatakan, awalnya datang seorang laki-laki bernama Makarius Sialoho ke SPKT Polres Dharmasraya. Warga itu melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencurian uang di rekeningnya oleh orang yang tidak dikenal. “Hal itu diketahui korban karena adanya pemberitahuan SMS Banking pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2021,” katanya.
Dia menyebut, pada tanggal itu masuk SMS adanya transaksi tarik tunai dan transfer ke rekening lain. “Korban menyadari bahwa ATM yang semula di dalam dompet telah hilang, korban tidak ingat lagi apakah dompet beserta ATM tersebut tercecer atau telah dicuri,” katanya.
Setelah melakukan print data transaksi atau rekening koran tabungan miliknya, korban mengetahui uang milik korban telah hilang di rekeningnya. “Total uangnya hilang sebanyak Rp135 juta. Berdasarkan laporan tersebut Unit Tipidum melakukan penyelidikan mendalam dengan meminta keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan laporan tersebut,” katanya.
Pihaknya pun juga meminta rekaman atau foto yang ada di ATM Bank BRI Tanjung Gadang. Selanjutnya, meminta keterangan Agen BRI Link di Kecamatan Sumpur Kudus dan meminta bantuan indentifikasi untuk mencocokkan wajah dan menyempurnakan data pribadi diduga pelaku.
“Hasil kerja sama Unit Tipidum, anggota Opsnal dan anggota Reskrim Polsek Sumpur Kudus, diduga pelaku telah berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (25/9/2021),” katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, dompet beserta ATM milik korban didapatkan karena tercecer di jalan. Pelaku bisa mengambil uang tersebut karena ada kertas di dalam dompet bertuliskan angka yang digunakan pelaku sebagai PIN ATM.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Dharmasraya dan pelaku terancan pidana Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Kasat. (rdr)