JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023). Menurut Tito, imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap SYL sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami telah menerima informasi kedatangan Syahrul Yasin Limpo dan memberikan instruksi kepada petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk melakukan proses pemeriksaan keimigrasian sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.
Tito menyatakan, SYL turun melalui gate 8 untuk menuju area Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3 Kedatangan Internasional. Menurut Tito, proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan pada pukul 18:41 WIB melalui konter WNI bernomor 1.
Pada saat pemeriksaan keimigrasian status cekal SYL adalah “NO HIT” (berwarna hijau yang berarti tidak cekal). Selanjutnya SYL diberikan tanda masuk wilayah Indonesia.
Sepertiu dilaTito menyatakan, setelah pemeriksaan keimigrasian selesai dilakukan, Syahrul Yasin Limpo bergerak menuju area pengambilan bagasi.
Pemeriksaan keimigrasian terhadap WNI telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Untuk diketahui, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berangkat ke Italia tergabung bersama 22 delegasi Kementerian Pertanian (Kementan) pada tanggal 24 September 2023.
Syahrul meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada tanggal 24 September 2023 ke Doha, Qatar, dalam rangka transit sebelum menuju Roma, Italia.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, Syahrul Yasin Limpo telah terdeteksi masuk ke Imigrasi Indonesia pada Rabu petang.
“Sudah masuk Imigrasi Indonesia pukul 18.41 WIB,” kata Silmy dilansir dari Infopublik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ke tahap penyidikan, pada Jumat (29/9/2023). (rdr)