KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan hingga Direktur Alsintan Tersangka Dugaan Korupsi

KPK menetapkan SYL, KS dan MH sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.

1 dari 3 orang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ditampilkan ke hadapan publik, Rabu (11/10/2023) malam. (Foto: Dok. Youtube KPK)

1 dari 3 orang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ditampilkan ke hadapan publik, Rabu (11/10/2023) malam. (Foto: Dok. Youtube KPK)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tiga orang tersebut yakni, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

“Kami menetapkan SYL, KS dan MH sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (11/10/2023) malam.

Namun, kata Ali, pihaknya baru menahan satu orang dalam kasus tersebut, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

“Dua orang tersangka tak bisa hadir. Alasan yang pertama, ibu mertua sakit, kemudian yang kedua sedang melihat orang tuanya di Sulawesi Selatan (Sulsel),” katanya.

Dinukil dari laman Tempo, Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan ‘uang asam’ atau upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Mentan.

Uang itu dikumpulkan Syahrul demi kepentingan pribadi dan untuk kegiatan Partai Nasional Demokrat (NasDem) sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp4,94 miliar.

Syahrul diduga melanggar pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Praperadilan

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dilaporkan mengambil langkah praperadilan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023. (rdr/cnn)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version