PADANG, RADARSUMBAR, COM – Dedi Kurniawan (32) alias Ded Jail warga Jalan Alai, Kecamatan Pauh terpaksa harus berurusan dengan Polsek Pauh karena ditemulan senjata tajam yang disimpan dipinggangnya. Ded Jail diamankan Senin (27/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya dan dibawa ke Polsek Pauh untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Pauh AKP Muzhendri didampinggi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, kejadian berawal sewaktu Tim Opsnal Polsek Pauh melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian emas di Jalan Alai depan Depsos, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta keterangan para saksi, pelaku dalam perkara pencurian tersebut diduga adalah Ded Jail,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, anggota dibawah pimpinan Panit 2 Reskrim Polsek Pauh Aiptu Firmansyah melakukan penangkapan paksa berupa penangkapan dan Pengeledahan. Saat itu, ditemukan senjata tajam yang berada dalam saku celana sebelah kanan.
Pelaku mengaku sajam tersebut miliknya dan digunakan untuk keamanan diri. Selain itu, dia juga mengaku sebagai seorang residivis dalam perkara curanmor dan narkoba. “Pelaku langsung kita bawa ke Polsek Pauh untuk dimintak keterangan,” ungkap Kapolsek. (rdr-007)
Komentar