Bagaimana putusan hakim mengenai permohonan itu? “Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap majelis.
Pemohon juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu. Salah satu pertimbangan sehingga permohonan poligami dinyatakan gugur ialah pemohon tidak pernah hadir ke pengadilan tanpa halangan yang sah.
Pertimbangan Hakim
Dalam putusan itu juga dipaparkan sejumlah pertimbangan hakim. Salah satu alasan permohonan itu dinyatakan gugur adalah pemohon tidak pernah hadir di sidang.
“Menimbang, bahwa karena ternyata Pemohon, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan Nomor 543/Pdt.G/2021/PA.LK tanggal 06 September 2021 dan tanggal 14 September 2021, namun Pemohon tidak datang menghadap,” demikian kata majelis hakim.
Hakim mengatakan pemohon juga tidak memberikan alasan yang sah atas ketidakhadirannya itu. Hakim kemudian berpendapat bahwa permohonan itu harus digugurkan.
“Dan ketidakdatangan Pemohon tersebut ternyata tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim menganggap bahwa Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam beperkara. Karenanya, dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 148 R.Bg, majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon ini harus digugurkan,” demikian ujar majelis hakim.
Oleh sebab itu, majelis hakim menyatakan pemohon dianggap tidak pernah mengajukan perkara ini. Hakim mengatakan pemohon berhak mengajukan lagi permohonan izin poligami dengan membayar biaya perkara.
“Menimbang, bahwa dengan digugurkannya permohonan Pemohon, maka Pemohon dianggap tidak pernah mengajukan perkaranya, dengan demikian Pemohon masih berhak mengajukannya kembali dengan membayar biaya perkara,” tuturnya. (detik.com)