Berdalih untuk Membangun Rumah Tangga yang Samara, Keinginan Poligami Wabup di Sumbar Ini Ditolak Hakim

Termohon adalah istri sah yang dinikahi pemohon pada 2011

Ilustrasi poligami. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Bupati (Wabup) di Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan izin poligami ke pengadilan agama setempat. Pengajuan dengan alasan sering ke luar daerah itu ditolak oleh majelis hakim. Izin poligami itu diajukan ke Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Permohonan itu kemudian dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pati, Selasa (28/9/2021), perkara itu daftarkan pada Jumat (3/9) dengan nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK. Putusan terhadap permohonan itu telah diunggah di situs Mahkamah Agung (MA).

Nama pemohon dan termohon dalam putusan tersebut disamarkan. Termohon adalah istri sah yang dinikahi pemohon pada 2011. Duduk perkara permohonan juga tertuang dalam putusan itu. Pemohon mengajukan izin menikah lagi dengan seorang perempuan berusia 28 tahun.

“Bahwa Pemohon mengajukan izin poligami ini karena: Pemohon merasakan bahwa menikah dengan dua istri tersebut adalah kebutuhan. Pemohon selalu bekerja ke luar daerah dengan intensitas tinggi. Apabila Pemohon tidak menikah dengan dua istri, Pemohon khawatir untuk terjebak dalam perbuatan yang dilarang agama. Bahwa pemohon sejak 2007 sudah mulai berbisnis dan alhamdulillah bisnis tersebut bertumbuh,” demikian tertulis pada duduk perkara permohonan.

“Seiring dengan itu, untuk urusan mengurus bisnis tersebut, Pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah. Pada sisi lain, Termohon karena sudah memiliki tiga anak tidak bisa mendampingi Pemohon dalam setiap urusan pekerjaan Pemohon. Maka dengan niat untuk membangun rumah tangga yang samara, Pemohon memutuskan menikah lagi pada tanggal 5 April 2018. Saat ini pemohon memiliki 4 anak dengan istri pertama, dan 1 anak dengan istri kedua,” imbuhnya.

Dalam duduk perkara itu, pemohon juga menyatakan sanggup untuk berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. Pemohon menyatakan dirinya bekerja sebagai pengusaha dan juga wakil bupati, akan tetapi tidak disebutkan jelas wakil bupati daerah mana.

“Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-anaknya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan juga sebagai wakil bupati dan mempunyai penghasilan lebih dari Rp50.000.000 per bulan,” ujar pemohon. Atas dasar itu, pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dia berharap majelis hakim mengizinkannya menikah lagi dengan seorang perempuan.

Permohonan Gugur

Bagaimana putusan hakim mengenai permohonan itu? “Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap majelis.

Pemohon juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu. Salah satu pertimbangan sehingga permohonan poligami dinyatakan gugur ialah pemohon tidak pernah hadir ke pengadilan tanpa halangan yang sah.

Pertimbangan Hakim

Dalam putusan itu juga dipaparkan sejumlah pertimbangan hakim. Salah satu alasan permohonan itu dinyatakan gugur adalah pemohon tidak pernah hadir di sidang.

“Menimbang, bahwa karena ternyata Pemohon, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan Nomor 543/Pdt.G/2021/PA.LK tanggal 06 September 2021 dan tanggal 14 September 2021, namun Pemohon tidak datang menghadap,” demikian kata majelis hakim.

Hakim mengatakan pemohon juga tidak memberikan alasan yang sah atas ketidakhadirannya itu. Hakim kemudian berpendapat bahwa permohonan itu harus digugurkan.

“Dan ketidakdatangan Pemohon tersebut ternyata tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim menganggap bahwa Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam beperkara. Karenanya, dengan didasarkan pada ketentuan Pasal 148 R.Bg, majelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon ini harus digugurkan,” demikian ujar majelis hakim.

Oleh sebab itu, majelis hakim menyatakan pemohon dianggap tidak pernah mengajukan perkara ini. Hakim mengatakan pemohon berhak mengajukan lagi permohonan izin poligami dengan membayar biaya perkara.

“Menimbang, bahwa dengan digugurkannya permohonan Pemohon, maka Pemohon dianggap tidak pernah mengajukan perkaranya, dengan demikian Pemohon masih berhak mengajukannya kembali dengan membayar biaya perkara,” tuturnya. (detik.com)

Exit mobile version