JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat dan bakal ditarik ke Polri tidak ditempatkan sebagai penyidik, melainkan sebatas jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bukan penyidik, tapi ASN,” kata Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Rabu (29/9) pagi.
Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penarikan 56 pegawai KPK itu ke Bareskrim Polri. Ia hanya menjelaskan bahwa tugas 56 pegawai yang secara resmi bakal dipecat besok, Kamis (30/9) menurut Mahfud, akan diatur lebih lanjut. “Nanti tugasnya diatur lagi,” kata Mahfud.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun mengonfirmasi 56 pegawai KPK yang bakal direkrut menjadi ASN di Bareskrim Polri tidak akan menjadi penyidik.
Hal ini berdasar pada Undang-Undang Polri yang menyebut bahwa penyelidik, penyidik, maupun penyidik pembantu harus merupakan anggota Polri. “Kalau mendasari UU Kepolisian sih enggak (jadi penyidik) ya, karena penyidik, penyidik pembantu maupun penyelidik itu anggota Polri bukan ASN Polri,” kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui Whatsapp.
Saat ditanya mengenai kebutuhan SDM Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang memungkinkan bagi 56 pegawai KPK itu Agus enggan menjawab. Ia hanya meminta agar proses yang berjalan diikuti. “Ikuti saja prosesnya,” kata Agus.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan bakal menarik 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri.
Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan ini kepada Presiden Joko Widodo melalui surat beberapa waktu lalu. Pada Senin (27/9), pihaknya kemudian menerima surat balasan dari Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata Listyo dalam rekaman konferensi pers di Papua yang diterima CNNIndonesia.com dari Divisi Humas Polri, Selasa (29/9).
Merespons hal ini, Mahfud MD mengonfirmasi bahwa keputusan Presiden Jokowi menyetujui permohonan Kapolri tersebut. Kebijakan Jokowi, menurutnya, juga memiliki dasar hukum, yakni Pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Di sisi lain, kata Mahfud, Jokowi juga bisa mendelegasikan hal ini kepada Polri maupun institusi lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan. “Kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud. (cnnindonesia.com)