Secara umum, dalam konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat dua poin yang harus dipahami yakni forum eksternum dan forum internum.
Forum internum berkaitan dengan hak menyakini atau memeluk serta berpindah kepada keyakinan lain termasuk melaksanakan ibadah. Sementara, hak eksternum lebih kepada kebebasan untuk mengekspresikan forum internum.
Artinya, merujuk kepada forum eksternum dan internum, maka dalam konteks mendirikan rumah ibadah keduanya saling berkaitan atau tidak bisa dipisahkan.
Apalagi, dalam konteks HAM, ibadah diterjemahkan dalam (bentuk) berdoa, sembahyang, khotbah keagamaan dan lain sebagainya. Sementara upacara keagamaan dimaknai sebagai prosesi keagamaan, penggunaan pakaian, hingga simbol-simbol keagamaan. (rdr/ant)