PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan kembali mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi pengadaan tanah jalan tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang, Kabupaten Padangpariaman.
Terpidana korupsi ini merupakan mantan kepala jorong bernama Syafrizal Amin. Proses eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu (18/10/2023) oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman selaku pihak eksekutor.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Farouk Fahrozi menjelaskan, eksekusi tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/ Pid.Sus/ 2023 atas nama terpidana Syafrizal Amin selaku kepala jorong dalam perkara korupsi pengadaan tanah jalan tol ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang, Kabupaten Padangpariaman.
“Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, Kasi Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pariaman selaku eksekutor melakukan eksekusi terhadap terpidana Syafrizal Amin,” kata Farouk, Rabu (18/10/2023).
Farouk menjelaskan putusan Mahkamah Agung RI No.2205 K/Pid.Sus/2023 tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang dan mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum.
Terpidanan Syafrizal Amin beber Farouk, menjalani pidana pada Lapas Kelas II B Pariaman selama 6 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.410.647.000 subsidair 3 tahun penjara.
“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp27.460.213.941,” sebut Farouk.
Seperti diketahui, terhadap perkara ini Kejati Sumbar beserta Kejari Pariaman telah melakukan eksekusi kepada 12 terpidana. “Saat ini masih ada sisa satu terpidana lagi atas nama Syamsuardi. Terhadap Syamsuardi, kejaksaan tidak tinggal diam untuk menangkapnya,” tutur Farouk. (rdr)