Wanita yang Ngaku Diperkosa Driver Ojol di Padang Dikenakan Wajib Lapor, Kasat Reskrim: Kasus Dugaan Laporan Palsu Tetap Lanjut

"Namun dari pengakuan pemilik warung dan rekaman CCTV tidak ada yang menjelaskan mereka berada di situ"

Ilustrasi Mapolresta Padang. (net)

PADANG, RADARSUMBAR. COM – N, (23), wanita yang memberikan keterangan palsu terkait percobaan perkosaan yang dialami dirinya, Senin (27/9/2021) lalu, dikenakan wajib lapor. N sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Unit (Pelayanan Perempuan Dan Anak) PPA Satreskrim Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian melakukan olah TKP dan mencek keberadaan N yang menjelaskan jika dia bertemu dengan selingkuhannya.

“Namun dari pengakuan pemilik warung dan rekaman CCTV tidak ada yang menjelaskan mereka berada di situ. Kita masih melengkapi bukti-bukti, untuk sementara wanita tersebut dengan selingkuhannya dikenakan wajib lapor,” ungkap Rico kepada radarsumbar.com, Rabu (29/9/2021).

Meski dikenakan wajib lapor, Rico menegaskan, penyelidikan atas dugaan memberikan keterangan palsu ini tetap dilanjutkan. Karena belum cukup bukti, N dan selingkuhannya tidak bisa ditahan. “Yang jelas kasus ini akan terus kita dalami,” ujar Rico.

Diberitakan sebelumnya, N melaporkan seorang driver ojek online ke Polresta Padang pada Senin (27/9/2021). N mengaku nyaris menjadi korban pemerkosaan. Kejadian itu diketahui saat korban hendak menuju Pasar Raya, Senin (27/9/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia kemudian melapor ke Polresta Padang. Namun saat pemeriksaan oleh polisi, terungkap jika keterangan yang diberikan wanita ini adalah palsu. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version