JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 napi di Blok C-2. Total sudah 6 tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 3 tersangka baru itu salah satunya berinisial ZMN yang merupakan napi. Sedangkan 2 lainnya berinisial PBB, dan RS yang merupakan pegawai lapas. “ZMN ini napi, PBB ini pegawai lapas, dan RS ini sebagai bagian umum di lapas,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Yusri menuturkan, ketiga tersangka baru ini berbeda tindak pidana dengan 3 tersangka sebelumnya yang dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana atas kelalaian.
Untuk ketiga tersangka yang baru ini dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 Tentang Tentang Tindak Pidana Penyebab Kebakaran.
“Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Yusri.
Sebelumnya, Polisi lebih awal menetapkan tiga orang petugas lapas berinisial RU, S dan Y sebagai tersangka kasus kebakaran lapas tersebut. Mereka jadi tersangka untuk Pasal 359 KUHP. Sebab mereka lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan 49 narapidana tewas akibat kebakaran tersebut. (kumparan.com)