“Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Yusri.
Sebelumnya, Polisi lebih awal menetapkan tiga orang petugas lapas berinisial RU, S dan Y sebagai tersangka kasus kebakaran lapas tersebut. Mereka jadi tersangka untuk Pasal 359 KUHP. Sebab mereka lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan 49 narapidana tewas akibat kebakaran tersebut. (kumparan.com)
Laman 2 dari 2 Laman