Hansastri mengatakan, saat ini penanggung jawab pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR di Provinsi Sumbar masih dipegang oleh Biro Organisasi.
Ke depan, akan dialihkan kepada Dinas Kominfotik sesuai dengan amanat Permendagri nomor 8 tahun 2023.
“Kami juga telah menyiapkan SK Gubernur untuk susunan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Admistrator Pengelola SP4N-LAPOR di Sumbar dengan Nomor 065-470-2023,” katanya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Muda Kemenpan RB, Rosikin menjelaskan, SP4N-Lapor merupakan layanan satu pintu nasional dalam penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan tata kelola pemerintah.
“Melalui pengaduan tersebut, kami di Pemerintahan dapat berbenah, sehingga tugas dasar pemerintah sebagai pelayan masyarakat dapat terlaksana dengan maksimal,” katanya.
Pada tahun 2024, Kemenpan RB menargetkan jumlah pengguna SP4N-Lapor! telah mencapai 1,8 juta.
“Saya berharap, Pemprov Sumbar dapat terus menjaga konsistensinya dalam menindaklanjuti setiap aspirasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat,” katanya.
“Apalagi dewasa ini, mayoritas masyarakat berharap pemerintah mampu memberikan pelayanan yang prima. Kemudahan akses dan responsibilitas akan menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam melayani masyarakat, dan ini menjadi tantangan tersendiri yang mesti bisa dijawab oleh setiap aparatur pemerintah yang bertugas dibidang pelayanan,” tuturnya.
Untuk pemanfaatannya, aplikasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman lapor.go.id, selain itu juga tersedia di Playstore serta Appstore. (rdr/adv)