PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengoptimalkan pemanfaatan penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Hansastri Matondang mengatakan, pengoptimalan penggunaan aplikasi SP4N-Lapor bertujuan untuk mengawal kualitas pelayanan publik di Sumbar.
“Masyarakat bisa langsung laporkan jika menemukan pelayanan pemerintahan kurang baik di sana,” katanya, Rabu (18/10/2023).
Hansastri mengatakan, aplikasi SP4N-Lapor merupakan sebuah terobosan yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan telah terintegrasi secara nasional mulai dari pusat hingga daerah.
Hansastri mengeklaim bahwa tren penggunaan aplikasi SP4N-Lapor di Sumbar naik dari tahun ke tahun.
Tercatat, pada tahun 2020 dari sebanyak 97 jumlah pengaduan, terselesaikan 82 pengaduan, tahun 2021 jumlah pengaduan sebanyak 62, terselesaikan sebanyak 46 pengaduan dan tahun 2022 dari total 40 pengaduan terselesaikan sebanyak 29 pengaduan.
Pada tahun 2023 per 16 Oktober dari 60 pengaduan berhasil diselesaikan seluruhnya.
“Dari data tersebut, kami melihat partisipasi dan tingkat penyelesaiannya cukup baik. Supaya lebih optimal, kedepan kita akan lebih menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak masyarakat yang mengetahuinya,” katanya.
Dari hasil monitoring Kemenpan RB pada 9 Agustus 2021 lalu, pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR di lingkungan Pemerintah Sumbar berhasil menduduki peringkat ketiga terbaik untuk seluruh Indonesia.
“Atas capaian tersebut, Provinsi Sumbar dianugerahi Piala Anggakara Birawa kategori instansi pemerintah umum dari Kemenpan RB, karena dianggap berhasil pada ajang Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional,” katanya.
Hansastri mengatakan, saat ini penanggung jawab pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR di Provinsi Sumbar masih dipegang oleh Biro Organisasi.
Ke depan, akan dialihkan kepada Dinas Kominfotik sesuai dengan amanat Permendagri nomor 8 tahun 2023.
“Kami juga telah menyiapkan SK Gubernur untuk susunan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Admistrator Pengelola SP4N-LAPOR di Sumbar dengan Nomor 065-470-2023,” katanya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Muda Kemenpan RB, Rosikin menjelaskan, SP4N-Lapor merupakan layanan satu pintu nasional dalam penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dan tata kelola pemerintah.
“Melalui pengaduan tersebut, kami di Pemerintahan dapat berbenah, sehingga tugas dasar pemerintah sebagai pelayan masyarakat dapat terlaksana dengan maksimal,” katanya.
Pada tahun 2024, Kemenpan RB menargetkan jumlah pengguna SP4N-Lapor! telah mencapai 1,8 juta.
“Saya berharap, Pemprov Sumbar dapat terus menjaga konsistensinya dalam menindaklanjuti setiap aspirasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat,” katanya.
“Apalagi dewasa ini, mayoritas masyarakat berharap pemerintah mampu memberikan pelayanan yang prima. Kemudahan akses dan responsibilitas akan menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan dalam melayani masyarakat, dan ini menjadi tantangan tersendiri yang mesti bisa dijawab oleh setiap aparatur pemerintah yang bertugas dibidang pelayanan,” tuturnya.
Untuk pemanfaatannya, aplikasi tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman lapor.go.id, selain itu juga tersedia di Playstore serta Appstore. (rdr/adv)