MK Tolak Permohonan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

Perkara bernomor 93/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro.

Mahkamah Konstitusi. (Dok. istimewa)

Mahkamah Konstitusi. (Dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara bernomor 93/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh pemohon atas nama Guy Rangga Boro. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (23/10/2023).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023) dilansir dari Kabar24.

Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dalam petitum gugatan pemohon, frasa tersebut dinilai harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa “usia paling tinggi 70 tahun” sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres-cawapres.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pemohon telah kehilangan objek. Menurut hakim, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

Hal ini disebabkan permohonan Pasal 169 huruf (q) telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan pemohon.

“Terlepas dalam putusan terdapat hakim konstitusi yang mempunyai alasan berbeda dan pendapat berbeda, pemohon telah kehilangan objek,” ujar hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan.

Sebelumnya, pada pekan lalu, MK telah membacakan beberapa putusan perkara gugatan terhadap UU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia capres dan cawapres.

Salah satu gugatan mengenai pasal 169 huruf q UU Pemilu dikabulkan sebagian oleh MK dari pemohon Almas Tsaqibbirreru yang terdaftar dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023. (rdr/bns)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version