JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau seluruh calon peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye sebelum waktu atau jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kami harapkan tidak dilakukan (kegiatan kampanye sebelum waktunya),” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/10/2023) malam.
Pernyataan itu disampaikan Bagja terkait adanya pelanggaran administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu “PAN PAN PAN” di media sosial dan media elektronik.
Bagja berharap agar aturan tersebut dapat ditaati oleh seluruh calon peserta pemilu, termasuk PAN yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024, dengan segera melakukan penghentian atau penghapusan video.
“Kan proses sudah ada putusan. Kami mau itu ditaati, dan jika tidak ya kami minta ditake down oleh stasiun TV,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) terbukti melanggar administratif Pemilu 2024 terkait penyiaran video dengan lagu “PAN PAN PAN” di media sosial dan media elektronik.
“Menyatakan terlapor (DPP PAN) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Benny Sabdo dalam sidang yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Majelis pemeriksa menyatakan PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube “PAN TV”, TikTok “Sahabat PAN”, dan iklan di media elektronik Trans 7.
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, salah satunya lagu “PAN PAN PAN” yang ada di video sosialisasi terlapor telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik beserta pemilu.
“Citra diri yang ada dalam iklan Partai PAN dapat dilihat dari lirik lagu dan tampilan bagian akhir iklan tersebut. Ada kalimat PAN Bantu Rakyat. Ini sudah menunjukkan adanya citra diri Partai Politik,” kata anggota Majelis Sakhroji.
Sakhroji menambahkan tindakan yang dilakukan oleh terlapor dengan menayangkan iklan sosialisasi parpol dapat dikatakan juga sebagai tindakan pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
KPU RI telah menetapkan masa pendaftaran pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pemilu 2024 mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Tahap berikutnya, 13 November 2023, KPU menetapkan pasangan calon presiden/wakil presiden sebagai peserta Pemilu 2024. Keesokan harinya, 14 November 2023, KPU mengundi dan menetapkan nomor urut pasangan calon.
Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehari kemudian mulai masa tenang, 11 hingga 13 Februari 2024, lalu pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (rdr/ant)