JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Dalam lampiran Perpres RKP tersebut, terdapat alokasi anggaran untuk proyek pembangunan ibu kota baru atau ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pos anggaran IKN masuk dalam komponen pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Anggaran pembangunan IKN pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 510,79 miliar.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya mengatakan pembangunan fisik IKN sangat tergantung pada kondisi pandemi Covid-19. Pembangunan ibu kota sempat vakum akibat pemerintah memfokuskan anggaran pada 2020 dan 2021 untuk penanganan penyebaran wabah.
Dia pun memperkirakan IKN tidak bisa dibangun secara cepat dan membutuhkan tahap-tahap hingga 15-20 tahun. “Jadi step-step ini yang sedang kita siapkan dan di masterplan kita juga sampai 2045,” ujar Suharso, 4 September lalu.
Selain menyesuaikan kondisi pandemi, pembangunan fisik IKN masih menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Kemarin, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menyetor Surat Presiden yang berisi draf RUU IKN ke pimpinan DPR.
Bila RUU cepat disahkan dan tak ada aral melintang, pemerintah akan mulai merealisasikan proyek konstruksi pembangunan ibu kota pada 2022. Untuk tahap pertama, pembangunan dimulai dengan pengerjaan pembuatan kantor pemerintahan, istana negara, hingga fasilitas umum.
Setelah kantor pemerintahan berdiri, pegawai negeri sipil atau PNS akan mulai dipindah-tugaskan. Dalam rapat Bappenas dengan DPR pada 1 September 2021, pemindahan PNS ke Ibu Kota Negara baru sudah disiapkan melalui belanja modal tahun anggaran 2022. Namun sebelum PNS, TNI dan Polri akan lebih dulu dikirim ke ibu kota untuk menjamin keamanan jalannya pembangunan. (tempo.co)