Sebab, hoaks Pemilu sebagai salah satu information disorder tidak hanya merugikan kualitas demokrasi, melainkan juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Akibatnya pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi dapat terkikis integritasnya serta menimbulkan distrust, ketidakpercayaan antar warga bangsa,” tutur dia.
Dia memberikan contoh beberapa waktu lalu Kementerian Kominfo menemukan disinformasi Prabowo Subianto gagal mencalonkan diri sebagai presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia peserta capres dan cawapres.
Isu hoaks itu ternyata tidak hanya menyasar para Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres), tetapi juga menyasar reputasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penyelenggaraan pemilu untuk menimbulkan ketidakpercayaan terhadap Pemilu.
“Contoh lainnya adalah menemukan konten terkait temuan uang palsu di Pandeglang yang akan digunakan untuk membeli suara pada pilpres 2024 dan disinformasi penerbitan surat suara Capres Cawapres 2024, padahal KPU belum melakukan kegiatan penerbitan atau pencetakan surat suara,” tandas Menkominfo. (rdr)