Pileg DPRD Padang 2024: Zalmadi Partai Berkarya “Nyebrang” ke PKB

Ada data dan berkas yang harus dipenuhi Zalmadi ketika bergabung ke PKB belum lengkap.

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang periode 2019-2024 disebut-sebut telah pindah dari Partai Beringin Karya (Berkarya) ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Informasinya, Zalmadi pindah ke PKB untuk melanjutkan perjuangannya di DPRD Kota Padang untuk periode 2024-2029 lantaran Partai Berkarya tidak mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lantaran partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto itu tak lolos verifikasi KPU RI.

Ia merupakan Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 yang terpilih melalui daerah pemilihan (dapil) 2 Kota Padang yang pada saat itu mencakup Kecamatan Kuranji dan Pauh.

“Iya, Zalmadi gabung ke PKB, saya tahu itu, namun itu baru sebatas lisan, kami belum menerima suratnya, dia berkomunikasi dengan saya via seluler beberapa hari usai pendaftaran Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhamimin Iskandar ke KPU RI,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Padang, Yusri Latif kepada Radarsumbar.com via seluler, Jumat (27/10/2023).

Yusri Latif mengatakan, meski menyatakan bergabung ke PKB, namun dia mengatakan, ada data dan berkas yang harus dipenuhi Zalmadi ketika bergabung ke PKB belum lengkap.

“Surat pengunduran diri dia dari Partai Berkarya kami masih belum terima, saya rasa beliau tahu itu apa saja yang harus dilengkapi. Kami menunggu hingga akhir bulan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, Zalmadi sudah terdaftar sebagai Caleg DPRD Kota Padang dari PKB Dapil 2.

“Syarat tertulis pencalonan itu sudah kami terima dan nanti tanggal 3 November 2023 ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), sudah ada pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Berkarya,” katanya.

KPU Kota Padang, katanya, terkait dengan pencalonan bagi caleg yang pindah partai, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dengan ditandatangani di atas materai.

Kemudian, surat pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan kepada pengurus partai politik (parpol) dan dikeluarkan tanda terima.

“Berdasarkan dua dokumen itu (surat pernyataan pengunduran diri dan tanda terima), cukup menjadi syarat bagi pencalonan yang bersangkutan di parpol lain, kami sudah menerima itu,” kata Riki.

Terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Zalmadi, KPU Kota Padang masih menunggu surat dari Ketua DPRD Kota Padang untuk mencari pengganti Zalmadi.

“Jika sudah ada PAW, (masih bisa menjabat) sebagai Anggota DPRD Kota Padang hingga Agustus 2024 mendatang atau sampai akhir masa jabatan (periode 2019-2024),” katanya.

“Kami belum terima permintaan nama (pengganti Zalmadi) dari Ketua DPRD, ketika sudah diterima, baru kami terlibat di situ,” sambung Riki.

Saat ini, DPRD Kota Padang memiliki dua anggota yang berasal dari Partai Berkarya. Selain Zalmadi, satu nama lainnya adalah Helmi Moesim.

“Kalau pak Helmi Moesim, proses di KPU sudah selesai, KPU sudah membalas surat Ketua DPRD Kota Padang terkait dengan nama calon PAW-nya. Kami baru bisa berperan di proses PAW jika DPRD sudah meminta untuk calon PAW,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan Sekretaris Dewan DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar belum memberikan respons terkait status keanggotaan Zalmadi.

Pesan singkat dan panggilan seluler yang ditujukan kepada dua orang tersebut tak kunjung direspons hingga berita ini dirampungkan. (rdr)

Exit mobile version