PADANG, RADARSUMBAR.COM – Usai melakukan pembobolan sebuah rumah dan melarikan satu unit laptop merk Lenovo, seorang pemuda pengangguran diringkus tim Opsnal Polres Sijunjung, Rabu (29/9/2021). Pelaku diketahui bernama Roni Syahputra (18), warga Bukit Gombak, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
Dia ditangkap petugas tanpa perlawanan ketika sedang duduk-duduk di pinggir jalan Lansek Manih Jorong Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Selasa lalu. Untuk kepentingan hukum lebih lanjut, pelaku menjalani proses penahanan dalam sel tahanan Mapolres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menyebutkan, aksi pencurian dengan pemberatan oleh pelaku terjadi di rumah milik warga bernama Musairil Hadi, yang beralamat di Jorong Hilir Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, pada tanggal 8 September 2021 lalu.
Dihadapan penyidik, diakui, barang bukti belum sempat terjual, melainkan masih disembunyikan di area pembuangan sampah di pinggir jalan menuju Pasar Sijunjung. Hingga akhirnya barang bukti tersebut kembali diambil untuk selanjutnya diamankan sebagai barang bukti. Ditambah dengan satu unit sepeda motor Suzuki Next warna putih BA 3487 KG yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak bagian jendela samping menggunakan sebuah obeng, kemudian meringsek kedalam dan menggeledah isi ruangan,” kata AKBP M. Ikhwan Lazuardi.
Sasaran tersangka adalah barang-barang berharga yang bisa cepat dan laku terjual. Maka dalam aksinya, pelaku beroperasi gerak cepat. Diceritakannya, awalnya pemuda pengangguran tersebut berhasil menggasak sebuah komputer jinjing (laptop) merk Lenovo. Kemudian langsung kabur (melarikan diri), menggunakan sepeda motor pinjaman jenis Suzuki Next warna putih BA 3487 KQ.
Mendengar adanya suara berisik, membuat pemilik rumah seketika terbangun, lantas menyalakan lampu dan memeriksa seisi ruangan. Ternyata, bagian jendela telah terbuka, dan sebuah laptop di tempat semula telah raib. Korban yang mengetahui kejadian itu sempat berlari keluar rumah untuk mengejar pelaku, namun upaya tersebut sia-sia.
“Kemudian korban melapor secara resmi ke bagian SPKT Polres Sijunjung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/XI/2021/SPKT- Res Sijunjung, tanggal 08 September 2021,” ujarnya.
Berbekal keterangan korban dan para saksi-saksi, jajaran Reskrim Polres Sijunjung melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di kawasan Jorong Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.
“Awalnya sempat berkelik, berbelit-belit. Merasa terdesak, akhirnya diakui kalau barang bukti (laptop) masih disembunyikan dekat area pembuangan sampah menjelang Pasar Sijunjung, Nagari Sijunjung. Pelaku terancam dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (rdr-007)