Antisipasi Pencurian SDA, KKP Perketat Pengawasan Pulau Terluar RI

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat diwawancarai awak media massa di Padang, Selasa, (31/10/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI akan memperkuat pengawasan pulau-pulau terluar Indonesia untuk mengantisipasi pencurian sumber daya alam (SDA) seperti pasir, ikan, udang dan hasil laut lainnya.

“KKP mengoptimalkan seluruh kemampuan dengan armada kapal pengawas dan satelit pengintai dari aksi pencurian sumber daya alam Indonesia,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Padang, Selasa.

Selain armada kapal pengawas, pada 2024 Kementerian Kelautan dan Perikanan akan meluncurkan 20 nano satelit yang ditujukan untuk memonitor langsung aktivitas kapal-kapal yang dicurigai mencuri hasil alam Indonesia.

“Jadi, nano satelit ini akan memotret kejadian-kejadian yang terjadi di laut Indonesia,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Sakti Trenggono mengatakan peningkatan pengawasan tersebut tidak lepas dari kasus pencurian atau pengerukan pasir laut tanpa izin oleh kapal berbendera Belanda di sekitar Perairan teluk Jakarta beberapa waktu lalu.

Mantan Wakil Menteri Pertahanan tersebut tidak ingin kasus serupa kembali terulang sehingga hasil SDA Indonesia pergi ke luar tanpa izin, dan merugikan negara.

Ia mengakui kondisi wilayah Indonesia yang begitu luas tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan secara manual. Dibutuhkan alat atau teknologi yang mumpuni salah satunya melalui citra satelit.

Terkait kapal MV VOX MAXIMA yang diduga mengeruk pasir tanpa izin tersebut telah diamankan, dan disegel untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak hanya kapal, perusahaannya kita panggil dan kita denda,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP menghentikan aktivitas satu unit kapal hisap pasir laut yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kapal tersebut melanggar Pasal 16A Jo 16 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi undang-undang serta Pasal 23 Ayat 1 (Jo) Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version