Begini Aturan Baru Kemenkes soal Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19!

"Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia"

Ilustrasi vaksinasi. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyintas atau seseorang yang pernah positif Covid-19 kini bisa vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan lawas itu, penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Pelaksana tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan. “Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Dalam surat edaran anyar itu disebutkan bahwa penyintas Covid-19 boleh divaksinasi tergantung derajat keparahan penyakit. Hal tersebut, ujar Maxi, ditetapkan sesuai rekomendasi Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI. Dengan demikian, Kemenkes menetapkan, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. “Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” ujar Maxi. (tempo.co)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version