Sebagai informasi, Irman Gusman tercatat pernah 3 periode di DPD-RI. Pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI.
Di Pemilu 2009, ia maju lagi dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Di periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI.
Pada Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.
Namun, di 2019, Irman memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung dan akhirnya menghirup udara bebas pada 27 September 2019 lalu.
Pada Pemilu 2024 ini, Irman berencana kembali ke panggung politik dengan mendaftarkan diri kembali sebagai Bakal calon anggota DPD-RI melalui KPU Sumatera Barat, namun upayanya ini akhirnya kandas. (rdr/dtk)