KPU RI Coret Satu Nama Eks Terpidana dari DCT DPD, Berasal dari Sumbar

Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencoret satu nama mantan terpidana calon anggota DPD dari Daftar Calon Tetap (DCT). Nama tersebut dicoret lantaran belum melewati masa jeda 5 tahun usai bebas murni.

“Berdasarkan informasi atau data dari lembaga penegak hukum, masa jedanya belum genap 5 tahun. Itu ada satu orang di Sumatera Barat,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Hasyim tak menjelaskan secara jelas sosok mantan terpidana itu. Meski begitu, berdasarkan data dari ICW, nama Irman Gusman tercatat sebagai bakal calon anggota DPD dari Sumatera Barat.

Sementara itu, total keseluruhan calon anggota DPD yang masuk ke dalam DCT sebanyak 668 orang. Mereka terdiri dari 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Hasyim menuturkan KPU tidak akan memberi tanda khusus kepada calon anggota DPD yang berlatar belakang mantan terpidana di surat suara. Sebab, menurutnya itu tidak diatur dalam UU.

“Di undang-undang juga nggak ada ketentuan diberikan tanda, tidak ada. Tapi informasi tentang siapa-siapa namanya kan pada waktu habis penetapan dan pengumuman DCS (daftar calon sementara) sudah kami sampaikan ke teman-teman media supaya kemudian masyarakat bisa mencermati,” paparnya.

Sebagai informasi, Irman Gusman tercatat pernah 3 periode di DPD-RI. Pada Pemilu 2004, Irman memperoleh suara 348.200 atau 17,59 persen yang mengantarkannya pertama kali ke Senayan sebagai anggota DPD-RI.

Di Pemilu 2009, ia maju lagi dan mendapat 293.070 atau 14,37 persen suara. Di periode tersebut, Irman mencapai posisi sebagai Wakil ketua DPD-RI.

Pada Pemilu 2014, Irman mendapat 407.443 suara atau 17,88 persen dan mengantarkannya sebagai Ketua DPD-RI. Namun jabatan itu tak bisa diembannya sampai akhir masa periode, yakni 2019, karena pada 2016, ia tersandung kasus korupsi dan ditangkap KPK.

Namun, di 2019, Irman memenangkan upaya Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung dan akhirnya menghirup udara bebas pada 27 September 2019 lalu.

Pada Pemilu 2024 ini, Irman berencana kembali ke panggung politik dengan mendaftarkan diri kembali sebagai Bakal calon anggota DPD-RI melalui KPU Sumatera Barat, namun upayanya ini akhirnya kandas. (rdr/dtk)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version