Waduh! Dua ASN Pemko Padang Terancam Dipecat Karena Jadi Istri Kedua

Dua ASN ini diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ilustrasi PNS

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian mengatakan, pihaknya tengah memproses 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan menjadi istri kedua. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari istri pertama, kemudian ditindaklanjuti.

“Dua ASN ini diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” katanya di Padang, Kamis (30/9/2021) dilansir dari Katasumbar.

Dia melanjutkan, satu diantaranya akan menjalani sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) untuk memutuskan sanksi atau hukuman. “Rencananya Senin depan kita laksanakan,” ujar Arfian.

Sementara untuk satunya lagu masih dalam proses pemeriksaan oleh tim adhoc yang dibentuk Pemko Padang. “Sanksinya bisa jadi pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi kita lihat dulu, kita sudah bentuk tim. Sebulan ini akan keluar keputusannya,” ujarnya.

Kedua ASN tersebut masih dalam status sebagai ASN sampai keputusan didapatkan. “Ya kami tunggu dulu keputusan resminya baru disampaikan sanksi apa yang dijatuhkan,” katanya. (rdr)

Exit mobile version