Ketua MK Dicopot dari Jabatan, Buntut Pelanggaran Etik

MKMK memutuskan memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman.

Tangkapan layar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman saat Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan di Jakarta, Kamis (10/2/2022). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidique dengan nomor putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK, Anwar Usman.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly didampingi anggota Majelis, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih langsung dalam pemilu atau pilkada.

Putusan tersebut dibacakan setelah MKMK menerima laporan, mempelajari hingga memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.

Kemudian, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI. (rdr/dtk)

Exit mobile version