Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Mengganggu Fasum

Pemilik lapak liar sebelumnya sudah diingatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga sudah tiga kali memberikan surat panggilan.

Penertiban Satpol PP Padang.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah lapak liar dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat. Bangunan liar tersebut berada di fasilitas umum.

Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Peraturan Daerah (P3D) Bambang Suprianto mengatakan, pemilik lapak liar sebelumnya sudah diingatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Bahkan, lanjutnya, pihaknya juga sudah tiga kali memberikan surat panggilan.

“Namun si pemilik tidak mengindahkan, dengan terpaksa petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar,” katanya, Jumat (1/10/2021).

Dia menambahkan, dalam pembongkaran tersebut, kursi, meja serta gerobak pedagang kaki lima (PKL) dibawa ke Mako Satpol PP Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan, perlu upaya untuk selalu aktif melakukan penertiban, secara persuasif serta mengedukasi masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan ketentraman.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar melakukan aktifitas dengan tetap menjaga ketertiban dan keindahan, ini dilakukan demi kenyamanan kita warga. “Kita lakukan mediasi dengan si pemilik namun jika tidak patuh, tentu perlu upaya tegas,” jelas Alfiadi saat di hubungi tim Humas. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version