“Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dalam keterangannya ia tidak merincikan ada berapa dokumen yang disita oleh penyidik, termasuk aoal isi dokumen-dokumen tersebut. Ia berdalih hal itu merupakan bagian dari penyidikan.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus pemerasan ini ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebanyak 70 orang saksi serta lima ahli telah dimintai keterangan di tahap penyidikan. Para saksi ini diperiksa sejak surat perintah penyidikan terbit pada 9 Oktober.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah milik Firli pada 26 Oktober lalu. Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Buntut penggeledahan itu, polisi juga telah memeriksa Alex Tirta selaku penyewa rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu disebut sebagai rumah singgah Firli untuk beristirahat. (rdr)