Anggap tak Ada Unsur Penipuan, Penyelidikan Kasus ‘Surat Gubernur Minta Sumbangan’ Dihentikan Polresta Padang

"Kelimanya dibebaskan dan wajib lapor"

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyelidik Polresta Padang menghentikan kasus dugaan penipuan lewat surat bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi. Alasannya karena tidak ditemukan unsur penipuan dalam kasus tersebut.

“Alasan pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus tersebut, karena tidak ditemukan adanya dugaan tindak penipuan,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda kepada radarsumbar.com, Senin (4/10/2021).

Sementara untuk lima orang yang telah diperiksa dalam kasus ini karena diduga meminta sumbangan, dikenakan wajib lapor. “Kelimanya wajib lapor,” tegas Imran.

Diberitakan sebelumnya, 5 orang diamankan karena diduga meminta sumbangan berdasarkan surat dari gubernur Sumbar. Total uang yang telah masuk ke rekening pribadi salah seorang dari 5 orang ini sebesar Rp170 juta. Ratusan juta itu dari hasil 21 surat yang telah dibagikan ke sejumlah pihak, seperti kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha di Kota Padang.

Ada sekitar 10 orang lebih saksi telah dimintai keterangan oleh penyelidik Satreskrim Polresta Padang termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri. (rdr-007)

Exit mobile version