Edaran Menag, Salat Iduladha Ditiadakan di Daerah Zona Merah dan Oranye

Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agama (Menag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas yang dilansir dari laman Kemenag, Rabu (23/6/2021).

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran Menag Nomor 15 Tahun 2021 itu antara lain disebutkan bahwa salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di daerah zona merah dan oranye Covid-19 ditiadakan, baik di lapangan terbuka maupun di masjid dan musala.

Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan tetap menerapkan prokes secara ketat.

Jemaah yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat, menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah. Dilarang bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan.

Penyampaian khutbah paling lama 15 menit.
Pelaksanaan malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid/musala secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Sedangkan penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version