PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang mencatat, ribuan makam di ibukota Sumatera Barat itu menunggak retribusi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh pemerintah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPU Kota Padang, Linda Afriani mengatakan, tunggakan retribusi makam itu belum dibayarkan oleh ahli waris. “Makam yang retribusinya menunggak ini berada di tiga TPU yang dikelola pemerintah kota,” katanya.
Dia merinci, tunggakan tersebut berasal dari 500 makam di TPU Bungus, 190 makam di TPU Air Dingin, dan sekitar seribu makam di TPU Tunggul Hitam. Linda menduga, penyebab tunggakan retribusi ini disebabkan karena banyak dari ahli waris makam sudah pindah domisili dari Kota Padang.
“Saat kita keluarkan surat izin untuk dimakamkan jenazah, ahli waris langsung bayar untuk dua tahun, namun setelah itu, ahli waris kadang lupa membayarnya,”tambahnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi agar ahli waris segera membayar, sosialisasi berupa spanduk di kecamatan-kecamatan dan informasi di media. (rdr)
sumber: Katasumbar