Padang masih PPKM, Sekolah Tatap Muka Dibatalkan

Pemerintah pusat kembali menetapkan kota Padang masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal tersebut berujung pada keputusan dinas terkait untuk menunda pembelajaran tatap muka di sekolah.

Ilustrasi sekolah tatap muka. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah pusat kembali menetapkan kota Padang masih berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Hal tersebut berujung pada keputusan dinas terkait untuk menunda pembelajaran tatap muka di sekolah.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Padang, penundaan pembelajaran tatap muka didasarkan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021.

“Terhitung mulai Rabu (6/10/2021) sampai dengan Senin, (18/10/2021) Kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan secara daring,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi dalam surat edarannya, Selasa (5/10/2021).

Dikatakannya, siswa mengalami kesulitan belajar selama pembelajaran daring, sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka pelayanan, konsultasi, bimbingaan belajar. Namun demikian, sekolah harus mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Kemudian, jika pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, maka ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi, pertama; sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

Kedua, sekolah melakukan vaksinasi kepada siswa yang sudah berusia 12 tahun. Ketiga, pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi. Keempat, sekolah berkoordinasi dengan puskesmas terdekat untuk pelaksanaan vaksinasi. (rdr)

Exit mobile version