Kemenag Buka Rekrutmen Petugas Haji 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar, Mahyudin. (Foto: Humas Kemenag Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Arab Saudi tahun 1445 H/2024 M sudah dimulai. Seleksi ini dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyudin bersama Kabid PHU Ramza Husmen dan tim kerja melaksanakan rapat teknis terkait seleksi petugas haji Sumbar, Jumat (8/12/2023).

Dikatakan Kakanwil, rekrutmen dimulai dari tingkat kabupaten kota yang sudah dilaksanakan pendaftarannya tanggal 7 hingga 17 Desember 2023 mendatang. Seleksi CAT tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember.

“Seleksi dilaksanakan dua tahap, setelah mengikuti seleksi CAT tahap 1 yang diumumkan tanggal 23 Desember, peserta akan mengikuti CAT tahap dua (tingkat provinsi) dan wawancara, tanggal 28 Desember 2023,” jelas Kakanwil.

Ditekankan Kakanwil, peserta yang berhak mengikuti seleksi Computer Asisted Test (CAT) tahap dua adalah peserta dengan nilai tertinggi di tingkat kabupaten kota.

“Peserta dengan nilai tertinggi dari kabupaten kota di setiap formasi akan diseleksi dan dikalikan dua dari kuota petugas yang akan diterima. Semua tergantung nilai CAT-nya,” tegas Kakanwil.

Kakanwi juga menyampaikan seleksi yang akan digelar untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Kuota PPIH Kloter, ketua kloter 12 orang untuk 12 kloter dan pembimbing ibadah 12 orang, sedangkan untuk PPIH Arab Saudi 9 orang.

Berikut ketentuan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter:

1. Persentase jumlah PPIH Kloter paling sedikit 60 persen telah berhaji.

2. PPIH Kloter dari unsur pembimbing ibadah sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.

3.Persentase jumlah PPIH Kloter Pembimbing Ibadah dari unsur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/organisasi kemasyarakatan Islam/pondok pesantren paling sedikit 20 persen dari total jumlah pembimbing ibadah kloter masing-masing Provinsi.

4. PPIH Kloter berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang standar teknis pemeriksaan kesehatan dalam rangka penetapan status istitaah kesehatan jemaah aji setelah dinyatakan lolos di tingkat Kab/Kota.

5. PPIH Kloter mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS

Ketentuan untuk PPIH Arab Saudi:

1. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

2. Alokasi jumlah PPIH Arab Saudi untuk Sumatera Barat berjumlah 9 (sembilan) orang, dengan rincian, akomodasi 3 orang, transportasi 2 orang, konsumi 2 orang, pembimbing ibadah 1 orang dan petugas Siskohat 1 orang.

3. PPIH Arab Saudi berbadan sehat (memenuhi syarat Istithaah kesehatan) dengan memeriksakan ke fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) sesuai standar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 Tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji setelah dinyatakan lolos di tingkat Kab/Kota.

4. PPIH Arab Saudi mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version